Hukum

Pria di Kendari Tega Cabuli Anak Kandungnya hingga Lima Kali

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pria inisial HB (48) warga Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia 10 tahun. Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, saat ini pelaku telah ditangkap.

Ia menyebut, sebelum ditangkap, ibu korban lebih dulu melaporkan tersangka ke Polsek Kemaraya pada Selasa (6/9/2022) pukul 01.00 Wita. Saat itu juga, polisi langsung melakukan pencarian.

“Personel Polsek Kemaraya langsung mencari tersangka di kediamannya namun tersangka telah melarikan diri. Pada pukul 05.00 Wita, tersangka berhasil ditangkap di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari,” katanya, Kamis (8/9/2022).

AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali ketika masih duduk kelas 4 dan 5 SD.

Menurutnya, tersangka melakukan aksinya ketika korban dalam kondisi berbaring di ranjang, kemudian mendekati dan ikut baring di dekat anaknya. Setelah itu, pelaku memegang tangan anaknya dan  membujuknya untuk berhubungan layaknya suami istri.

“Saat pelaku melakukannya, istri pelaku tidak ada dirumah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan Subagiantoro

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button