Polresta Kendari Tangkap Seorang Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), amankan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan anak, inisial AM (46), yang korbannya adalah putrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, pelaku ditangkap hari ini, Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan (Sprinkap) Nomor: SP. Kap/291/XII/2023/ Satreskrim.
Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup. Pelaku diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002.
“Pelaku sudah kami tangkap, tentu ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara,” ungkap dia.
Lebih lanjut, kejadian tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2021 silam. Kala itu, korban inisial Bunga (nama samaran) yang masih duduk di bangku SMP diajak berhubungan badan layaknya seorang suami istri oleh ayah kandungnya.
Ajakan bejat tersebut sempat ditolak korban. Karena menolak, tersangka kemudian memaksa dan mengancam korban akan menganiaya ibunya apabila menolak permintaan tersangka.
Korban tetap bersikukuh menolak, dan sempat memberontak serta memukul tersangka. Tetapi karena kekuatan tersangka lebih besar, akhirnya korban tidak berdaya dan terjadi persetubuhan.
“Sejak saat itu persetubuhan dilakukan secara berkali-kali hingga yang terakhir kali terjadi kemarin (Senin 4 Desember 2023) saat ibu korban tidak berada di rumah,” jelasnya.
Lepas itu, tambah AKP Fitrayadi, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan bejat ayahnya lalu memberitahu kepada ibunya terkait perlakuan ayahnya selama ini. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan