Hukum

Polisi Tangkap Ayah yang Perkosa Anak Kandungnya di Kendari

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap pelaku dugaan pemerkosaan inisial LR (41). Pelaku diduga melakukan perbuatan tak senonoh, terhadap anak kandungnya sendiri.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku memperkosa anaknya berulang kali, dimulai sejak 2022 yang saat itu korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Terkahir pada Agustus 2024 kemarin, saat anaknya sudah beranjak ke bangku Sekolah Menengah Pertama (SMA). Ia kembali menggauli anaknya, dan kejadian itu dilakukan di rumahnya yang terletak di
Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

“Saya lakukan (pemerkosaan) di rumah dua kali,” ucap dia dihadapan penyidik, Kamis (5/9/2024).

Dia mengaku, setiap ingin menggauli anaknya, pelaku pasti dalam kondisi mabuk, dan memberi ancaman akan membunuh ibunya dan adiknya ketika korban menolak.

“Saya mabuk, saya ancam bunuh mamanya dengan adiknya kalau dia tolak,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelaku ditangkap, usai korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari, yang ditemani keluarganya.

“Pelaku kami ringkus Rabu (4/9/2024) malam di area Kecamatan Wuawua, Kota Kendari,” tutur Nirwan.

Nirwan menambahkan, pelaku telah diamankan dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polresta Kendari. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button