KOLAKA, DETIKSULTRA.COM – Dua anak di Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka jadi korban pencabulan seorang pria. Pelaku diketahui berinisial AB.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pada tanggal 28 Juli 2024, pelapor yakni ayah korban mendapat informasi dari anaknya yang masih berumur 13 tahun bahwa pernah dibawa jalan-jalan oleh pelaku. Kemudian pelapor menanyakan kepada korban tentang informasi tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh pelaku.
“Ayah korban mendapat informasi anaknya yang juga sebagai korban bahwa sebelum pelaku melakukan aksi cabulnya, AB terlebih dahulu membawa jalan-jalan korban untuk pergi membeli baju,” kata Iptu Dwi Arif, Sabtu (14/09/2024).
Diketahui sebelum kejadian pencabulan ini, pelaku datang menjemput korban bersama satu orang temannya yang lain yang juga masih berusia 13 tahun untuk pergi membeli baju.
Setelah membeli baju, AB membawa kedua korban ke rumahnya. Saat keduanya sudah berada di rumah pelaku, kedua korban lalu disuruh masuk ke dalam kamar.
Saat di dalam kamar pelaku memperlihatkan video porno kepada kedua korban lalu AB melakukan tindakan pencabulan tersebut. Adapun modus operandi dari kasus ini yaitu pelaku terlebih dahulu memberi uang sebesar Rp50 ribu kepada korban untuk membeli baju.
Akibat aksi bejatnya itu, AB dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pemberkasan oleh pihak kepolisian untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (bds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Wulan