Hukum

Polisi Berhasil Ringkus Curanmor di Konsel

Dengarkan

KENDARI,DETIKSULTRA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial PS (26) karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso menjelaskan, pelaku yang diamankan berasal dari Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, yang sebelumnya dilaporkan oleh korbanya pada Minggu, 7 November 2021.

“Kemrain korban melakukan pelaporan, sehingga dilakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku,” jelasnya.

Setelah adanya pelaporan tersebut pihaknya kemudian melakukan pendalaman informasi keberadaan pelaku, dan berhasil menemukan  keberadaannya di Kelurahan Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, kemudian melakukan penangkapan.

“Modus yang dilakukan pelaku pura-pura meminjam kepada korban dengan alasan untuk menjemput istrinya. Namun setelah korban menunggu satu jam, pelaku dan motor tidak juga kembali,” ungkapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. (bds*)

 

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button