BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Beberapa warga Kelurahan Teomokole Kecamatan Kabaena Kabupaten Bombana menandatangani petisi menolak praktek dugaan pungutan liar (Pungli) yang ditujukan kepada Ka. Kelurahan Teomokale Bombana. Jumat, 13/03/20.
Menurut salah seorang warga yang ikut serta dalam petisi ini, penolakan dugaan praktek pungli ditujukan kepada Ka.Kelurahan Teomokole karena warga selalu dimintai biaya ketika hendak mengurus keterangan izin usaha sebagai kelengkapan berkas pinjaman kredit di bank.
“Fakta yang terjadi memang ada pembayaran Rp40 ribu, bayar dikantor (Lurah) selebihnya dibayar di rumahnya. Ketika petisi ini dijalankan, entah sudah sampai ke telinga beliau atau belum. Uang yang sudah dimbil Rp200 ribu, tiba – tiba dikembalikan lagi” ungkapnya.
Baca Juga :
Selain itu, kekesalan warga semakin menjadi-jadi, karena setiap pengurusan administratif di kantor Kelurahan Teomokole, warga harus mengeluarkan biaya seperti biaya tanda tangan Ka. Kelurahan, biayan pengurusan penjualan tanah, hingga biaya pembuatan surat keterangan tidak mampu dan kepengurusan izin usaha.
Sementara itu saat di konfirmasi Lurah Teomokole, Hamsiah menyatakan bahwa tindakan yang ia lakukan masih dalam batas koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku
Sebagai Ka Kelurahan, dirinya menilai tuduhan yang ditujukan kepadanya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja kedepannya.
“Saya tidak mau memperpanjang masalah, apalagi mau menjerumuskan masyarakat, saya tidak ada niat seperti itu, tidak apa – apa kalau saya dikritik soal itu,” ujarnya.
Reporter : Arif
Editor : Qs