KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhamad Ilyas Abibu mengatakan surat penunjukan pelaksana harian (Plh) Bupati Kolaka Timur (Koltim) sudah dibuat.
Hanya saja surat itu belum ditandatangani oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi dengan alasan menunggu hasil keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Koltim, Andi Merya Nur.
“Suratnya sudah saya pegang hanya belum ditanda tangan,” katanya saat dihubungi Detiksultra.com, Rabu (22/9/2021).
Surat penunjukan Plh Bupati Koltim akan disetujui apabila sudah ada hasil terkait status Bupati Koltim dalam kasus OTT KPK tadi malam.
Bila dalam putusan KPK menyatakan Andi Merya Nur sebagai tersangka maka hasil itu akan menjadi rujukan pengajuan Plh Bupati Koltim.
“Kita tunggu hasil konferensi pers KPK, kalau tidak tersangka tidak perlu ada Plh, kan bisa kembali bekerja lagi,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam OTT tadi malam (21/9/2021) KPK mengamankan setidaknya enam orang, di antaranya Bupati Koltim, Andi Merya Nur.
Kemudian, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim, Ansarulah, tiga ajudan pribadi dan satu sopir.
Saat ini, keenamnya sudah berada di gedung KPK setelah sore tadi diberangkatkan menggunakan transportasi udara melalui Bandara Haluoleo Kendari. (bds*)
Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki