Hukum

Korban Penipuan Berkedok Investasi Bodong di Kendari Mengaku Tergiur Bujukan Pelaku

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari baru saja menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan dana rekan bisnisnya.

Puluhan rekanan bisnis pelaku yang bernama Layla Nur Janah (27), berhasil diperdaya dengan iming-iming keuntungan besar dari hasil investasi bagi setiap orang yang menginvestasikan uangnya lewat arisan yang dibentuk tersangka.

Darrendra, salah satu korbannya mengaku tidak percaya apa yang perbuat tersangka terhadap dirinya dan rekan bisnis lainnya. Pasalnya, mereka tak sama sekali curiga dengan gelagat pelaku.

Menurut dia, dirinya ikut berinvestasi terhadap arisan yang dibuat pelaku, lantaran tergiur dengan bujukannya. Bahkan, kata dia, pelaku kerap memaksa para calon korbannya.

“Semua korbannya tergiur dengan bujukannya, bahkan kadang pelaku suka chat paksa untuk invest uang,” ucap dia kepada awak media, Minggu (22/1/2023).

Darrendra kembali mengaku, untuk kerugian yang dialaminya senilai Rp67 juta. Uang tersebut diberikan kepada pelaku untuk kemudian diputar dalam investasi dana pinjaman (dapin).

Baca Juga : Gadis Cantik di Kendari Tipu Rekan Bisnis Hingga Miliaran Rupiah

“Nah, kita ini member-member arisannya diajak untuk jadi investor atau pemberi modal ke peminjam. Awalnya itu berjalan semuanya berjalan lancar di bulan-bulan pertama,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, korban mulai curiga dan jika uang yang diinvestasikan untuk dipinjamkan ke orang lain itu semua palsu alias tidak benar.

Di mana, pelaku memasukkan nama-nama peminjam dengan nomor handphone berbeda-beda. Namun ternyata, uang tersebut tidak dipinjam, melainkan diambil oleh pelaku.

“Dia pakai nomor orang dan namanya orang lain tapi uangnya dia sendiri yang pakai,” jelasnya.

Mereka melaporkan ke polisi, setelah pelaku penipuan menutup grup WhatsApp sebelumnya dan membuat grup WhatsApp baru dengan nama “Masalah Perdapinan” pada 18 Januari 2023.

Di dalam grup baru itu, kemudian pelaku mengklarifikasi bahwa ia tidak sanggup lagi mengembalikan uang para rekanan bisnisnya.

Dia mengaku, uang para korban akan dikembalikan, tetapi tidak dengan keuntungan yang sebelumnya sudah dijanjikan.

“Di situ dia klarifikasi, katanya sudah tidak sanggup untuk kembalikan uangnya kita para investornya. Dia bilang mau kembalikan saja semua modalnya tapi tidak lunas 100 persen melainkan dia cicil semampunya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan dari korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Layla Nur Janah.

Atas laporan para korban tersebut, tim Satreskrim Polresta Kendari kemudian menangkap pelaku di salah satu warkop di Kendari pada Sabtu 21 Januari 2023, pukul 17.00 Wita.

Kini, pelaku tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Kendari, guna diproses lebih lanjut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Biyan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button