Hukum

KPK Periksa Sembilan Saksi Korupsi Dana Hibah BNPB Koltim

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sembilan orang saksi atas dugaan korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menyeret Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur.

Kesembilan saksi tersebut yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Koltim Dewa Made Ratmawan, sekretaris pribadi Bupati Kolaka Timur Nikyta Faradilla, serta ketujuh anggota pokja ULP Kabupataen Koltim masing-masing Ririn Wijaya, Haeruddin, Sarmin Ishak, Gusti Putu Artana, I Putu Sidiono, Andi Ahmad Tongasa, dan Fandy Warsya Ashari.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021 dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan kawan-kawan,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/10/2021).

Ia melanjutkan, pemeriksaan kepada seluruh saksi dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemeriksaan sembilan orang saksi yang dilakukan penyidik KPK di ruangan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra.

“Saya tidak monitor dan itu tidak disampaikan ke kami (humas), tunggu saya konfirmasi ke Ditreskrimsus,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah BNPB 2021, relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar. (ads*)

Reporter : Erik Lerihardika
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button