Hukum

Keji! Pria Mabuk Tega Habisi Ibu Hamil Dan Menganiaya Balita Dengan Tabung Gas

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tersangka pembunuhan, Viksal (21) nekat menghabisi nyawa seorang ibu hamil, RK (25) yang tak lain adalah sepupunya sendiri, dan melukai anak korban yang masih balita menggunakan tabung gas tiga kilogram.

Kejadian tersebut terjadi di rumah kos korban, di Jalan Cendana, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Jumat (3/1/2020).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto menjelaskan bahwa kronologis kejadian berlangsung pada pukul 23.47 Wita, saat tersangka dalam keadaan mabuk setelah mengkonsumsi miras (kameko) di rumah pamannya.

“Dalam kondisi mabuk, tersangka mendatangi rumah kos korban yang saat kejadian tengah tertidur pulas bersama anaknya. Sedangkan suami korban saat itu sedang keluar ke warung,” terangnya, Senin (6/1/2020).

Melihat kondisi pintu depan yang tidak terkunci, tersangka lalu masuk dan bergegas kedapur mengambil tabung gas, kemudian menganiaya korban dan anaknya.

Akibat perbuatan tersangka, korban yang sedang hamil tiga bulan akhirnya meninggal dunia saat dalam proses perawatan intensif di RS Santa Anna, sementara anaknya yang masih balita, kondisinya masih kritis.

Atas kejadian ini, tim Resintel Polsek Kandai bersama unit Sabhara Polsek Kandai kini, telah mengamankan tersangka yang sempat lari bersembunyi di daerah perumahan Dinas Kasren Kelurahan Kandai, pada Sabtu 4 Januari lalu.

“Kami bekuk tersangka saat sedang bersembunyi didalam got dan telah diamankan di Rutan Polres Kendari,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan jurnalis Detiksultra.com, motif balas dendam menjadi alasan tersangka melakukan perbuatan kejinya.

Hingga saat ini tersangka dikenai pasal berlapis yaitu 340 KUHP subs pasal 338 KUHP dan Undang Undang Perlindungan Anak dimana tersangka Viksal terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 15 tahun untuk pembunuhan sepupunya sendiri.

Sementara untuk penganiayaan kepada anak korban yang masih balita, tersangka terancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button