Hukum

Kejati Telah Terima Kembali Berkas Perkara Kasus Penembakan Randy

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Setelah bolak-balik berkas perkara sebanyak tiga kali terkait kasus penembakan Mahasiswa UHO, Randy. Pihak Polda Sultra telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejati Sultra, Kamis, 6 Februari lalu.

Adapun Kasipenkum Kejati Sultra, Herman Darmawan membenarkan bahwa saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kembali kepada jaksa untuk diteliti.

“Berkasnya saat ini sudah diterima oleh jaksa dan sedang dipelajari. Tinggal nanti kita menunggu hasil saja jaksa penelitinya,” ungkapnya, Selasa (11/2/2020).

Ungkap Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar bahwa berkas perkara yang sudah kembali dilimpahkan tersebut sudah ditambahkan berdasarkan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.

“Berkas tersebut sudah kami limpahkan kembali. Dimana ada penambahan melalui alat bukti yaitu seng yang tertembus peluru dirumah korban Putri, bukti rekaman CCTV dan satu saksi yang membenarkan rekaman CCTV tersebut bahwa betul adalah tersangka, Abdul Malik,” jelasnya saat ditemui diruangannya, Senin (10/2/2020).

BACA JUGA :

Selain itu pihak penyidik juga telah menambahkan pasal yang disangkakan terhadap pelaku penembakan Abdul Malik. Dimana sebelumnya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan pasal 359 subs pasal 360 ayat 1 dan 2 terkait kelalaian.

“Pasalnya kami juga sudah tambah dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan terhadap tersangka. Dimana ketika masih ada kekurangan akan kami lengkapi lagi, dan mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap(P21),” pungkasnya.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button