Hukum

Kejati Sultra Dalami Pemilik IUP yang Tak Miliki IPPKH

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pasalnya, dari data yang diperoleh oleh Kejati Sultra, mayoritas pemilik IUP di Bumi Anoa ini tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Masih banyak pemilik IUP yang melanggar IPPKH,” kata Kepala Kejati Sultra, Suharjono Turin di Kendari, Rabu (10/3/2021).

Tak hanya itu, masih banyak perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi ore nikel ini belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)

Akibatnya, dari ketidakpatutan para pengusaha tambang ini, negara ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp151 miliar.

Suharjono Turin menyebutkan dari sekian banyak perusahaan tambang bermasalah, hanya dua perusahaan yang kooperatif untuk menunaikan kewajibannya.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT Akar Mas Internasional (AMI), yang diserahkan pada 24 Februari 2021 lalu.

Adapun kedua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini, masing-masing menyerahkan Rp1,5 miliar. Nominal keseluruhannya Rp3 miliar.

“Baru dua perusahaan yang punya itikad baik untuk menitipkan dananya. Dana itu masih di BRI. Rencananya akan diserahkan ke instansi pemerintah, di mana perusahaan itu beroperasi,” jelasnya.

Terakhir, Kajati Sultra yang baru dilantik belum lama ini, mengimbau para pemilik IUP segara menunaikan kewajibannya dengan membayar PPM tersebut.

“Jangan lagi ada kelalaian, ketika ada perusahaan tambang melanggar maka kami akan tindak dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button