Gelapkan Pajak Kendaraan, Oknum ASN Samsat Konawe Ditahan Polisi

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak kendaraan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Samsat Konawe inisial MJ.
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe telah melakukan penangkapan dan menahan MJ di Rutan Polres Konawe sejak 26 Maret 2025 lalu.
Plt Kanit I Reskrim Polres Konawe, Ipda Dr. Umar R. Sugeng mengatakan, aksi dugaan tindak pidana penggelapan pajak kendaraan ini, terbongkar usai salah satu wajib pajak melaporkan hal tersebut ke polisi.
Sebelumnya korban ditawarkan oleh pelaku untuk jasa pengurusan untuk memperpanjang STNK, serta pembuatan plat nomor kendaraan baru.
Korban pun menyerahkan semua urusan ke pelaku. Tak lupa korban menyerahkan uang pembayaran pajak kendaraan.
“Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban mengecek ke Samsat dan mendapati bahwa dana yang ia setor tidak tercatat,” kata dia dalam rilis yang diterima awak media ini, Rabu (9/4/2025).
Saat ini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari UPT Samsat, terkait jumlah korban dan total kerugian, namun diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp100 juta.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menitipkan dana pengurusan kendaraan kepada pelaku untuk segera melapor ke kantor Samsat agar didata dan proses hukum bisa berjalan maksimal,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Biyan