Hukum

Empat Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur di Kantor Lurah

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Aksi bejat dilakukan empat pemuda di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinisi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak di bawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kota Kendari.

“Telah terjadi dugaan pidana perbuatan cabul kepada SAP (14) oleh empat pelaku MMA, GNW, FA dan MLM,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (2/6/2022).

Dari keterangan korban, awalnya pada 1 Juni 2022 lalu, pukul 23.30 Wita, salah satu pelaku inisial FA menghubungi si korban.

Setelah korban bertemu pelaku, lalu korban dibawa ke Kantor Lurah Tobemeita, Kecamatan Abeli, yang saat itu sedang dalam kondisi kosong.

“Dari situ, pelaku pun menyetubuhi korban secara paksa,” katanya.

Sementara tiga pelaku lainnnya yang sempat melihat FA membawa korban, tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan ikut melakukan tindakan asusila.

“Sedangkan tiga pelaku ini bukan teman korban, hanya FA yang dikenal korban,” tutur AKP Fitrayadi.

Dia pun menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan para pelaku mencuat, setelah korban menceritakan kepada keluarganya, bahwa dirinya telah gagahi oleh empat pemuda. Mendengar pengakuan korban, keluarganya pun segera melaporkan kejadian itu ke Polresta Kendari pada dini hari tadi. Tak berselang lama setelah keluarga korban melapor, tim Buser 77 Polresta Kendari melakukan pencarian kepada para pelaku.

“Tidak lama kemudian, empat pelaku itu ditangkap di rumah masing-masing,” urainya.

Akibat perbuatan asusila empat pemuda, mereka terancam mendekam di balik jeruji besi paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button