Hukum

Empat Pelaku Pemerkosaan Anak Buron, Dua Menyerahkan Diri

Dengarkan

KONAWE SELATAN, DETIKSULTRA.COM – Satuan Reserse dan Krimanal (Satreskrim) Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali mengamankan dua dari sembilan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang berinisial TS.

Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Fitriyadi, mengatakan, keduanya diamankan setelah menyerahkan diri di Polres Konsel pada Rabu tanggal 3 Juli kemarin.

“Keduanya berinisial MD (16) dan IR (18), dari Desa Lalonggombu Kecamatan Andoolo,” bebernya.

Usai menyerahkan diri, keduanya langsung diperiksa oleh penyidik dan setelahnya MD dan IR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Konsel.

[artikel number=3 tag=”pemerkosaan,konsel”]

Untuk sementara, dari sembilan pelaku, yang telah ditahan di Rutan Polres Konsel sebanyak tujuh pelaku.

“Yang dua masih buron, kedua pelaku yang belum ditemukan, akan diterbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) nya,” tandasnya.

Diketahui, sebelumnya, sembilan pelaku diduga telah mencabuli atau memperkosa seorang anak yang masih di bawah umur. Korban yang bernisial TS sebanyak empat kali melapor ke Polsek Andoolo.

Tak lama kemudian, dari sembilan pelaku, lima pelaku menyerahkan diri yang langsung diantar oleh orang tuanya masing-masing.

Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button