Hukum

Curi Motor Tetangganya, Seorang Remaja Asal Konawe Ditangkap Polisi

Dengarkan

KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Seorang remaja asal Kecamatan Tongauna Utara, Kabupaten Konawe, diamankan pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) beberapa waktu lalu.

Remaja berinisial E (16) diamankan oleh Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe di wilayah Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Jumat (19/8/22).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru melalui penyidik pembantu Satreskrim Polres Konawe, Bripka Adi Darma mengatakan, terduga pelaku diamankan dan sudah diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena masih di bawah umur kami menyerahkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya, Sabtu (20/08/2021).

Bripka Adi juga menjelaskan, karena pelaku E anak di bawah umur maka kasus ini memiliki sistem peradilan yang berbeda, sehingga pelaku belum dipastikan apakah akan ditahan atau tidak, namun untuk sementara ini, katanya, masih di Mako Polres Konawe dan nantinya orang tuanya akan dipanggil.

“Setelah dipanggil orang tuanya maka kita akan proses lebih lanjut lagi”, tutupnya

Diketahui, E (16) mencuri motor Jumain, warga Kecamatan Tongauna Utara, Konawe, merek Yamaha Fino warna biru dengan nomor polisi DT 3790 XF.

Jumain mengakui saat itu dia lupa mengunci bagian leher kendaraannya, sehingga pencuri tersebut yang merupakan tetangganya sendiri dengan mudah mencuri motor miliknya itu. (bds)

 

Reporter : Hiswan Pagala
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button