Hukum

Aset UHO Diduga Bermasalah, Kejati Tahan Tiga Tersangka

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan penahanan kepada tiga terduga pelaku mafia tanah pembangunan jalan poros wisata Kendari – Toronipa pada Jumat 28 Januari 2022.

Ketiga tersangka diantaranya berinisial SV, mantan Lurah Toronipa, MW berstatus ASN, dan AZ yang disebut anak pemilik lahan.

Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noeradi, saat jumpa persnya menyampaikan bahwa untuk peran pertama AZ, memalsukan seolah-olah tanah ini dipinjam oleh UHO dan ketika selesai masa peminjaman itu kemudian dia jual ke MW.

MW membuat dokumen seolah-olah saksi-saksi dan kontraktor, membuat tanah itu dipinjam, padahal tanah itu sudah dibeli UHO dan disana sudah dibangun fasilitas untuk fakultas.

SV sendiri adalah mantan lurah yang membuat semua dokumen jual-beli pada awalnya, tapi dia juga membuat seolah-olah aset tersebut di pinjam.

“Ke tiganya ditahan selama 20 hari kedepan. Terkait dengan tersangka lainnya, kejati masih fokus pada tiga orang ini, karena berkaitan dengan tanah dan bangunan dari UHO,” bebernya.

“Memang tiga orang ini yang berperan besar dari pengalihan aset maupun bangunan ini sehingga ini belum bisa di alihkan ke orang lain,” tambahnya.

Kemudian berkaitan dengan penyelesaian berkas ini sudah sekitar 70 persen. Minggu depan pihaknya akan melakukan expose di BPK untuk perhitungan kerugian negara.

Sementara itu, Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra, Marolop Pandingan mengatakan, kemungkinan besar akan ada saksi tambahan untuk memperdalam lagi. Kemudian dari hasil pendalaman saksi akan dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka lagi.

“Dan ini masih awal karena kita akan mengolaborasi hasil pemeriksaan saksi yang berjumlah 30 orang,” tukasnya.

Diketahui, total luas tanah yang berkasus dari 4.896 meter persegi. Sebanyak 1.500 meter persegi terkena pembangunan jalan poros Kendari-Toronipa. Tanah itu diganti rugi senilai Rp127 juta, sedangkan sisa tanah 3.300 meter persegi dibeli tersangka MV senilai Rp100 juta.

 

Reporter: Erik Lerihardika
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button