Headline

Sulkhani dan Riki Fajar divonis Bersalah oleh Pengadilan Tinggi

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dua Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sulkhani dan Riki Fajar dijatuhi vonis bersalah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) terkait pelanggaran pemilu yang telah divonis bebas oleh pengadilan negeri (PN) Kendari.

Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhi putusannya pada 15 Mei 2019. Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan PN Kendari.

“Menyatakan para terdakwa (Sulkhani dan RIki Fajar) terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana pemilu, melakukan kegiatan berkampanye menyertakan ASN,” jelas, Bambang Kusmunandar, Humas Pengadilan Tiinggi Sultra, Kamis (16/5/2019).

[artikel number=3 tag=”partai,konsel”]

Selain dijatuhi vonis bersalah, dua terdakwa juga dijatuhi pidana kurungan dua bulan dengan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Putusan tingkat banding untuk pelanggaran pemilu tidak bisa diajukan kasasi,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kendari Nanang Ibrahim mengatakan, sejak awal mereka yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana.

“Perkara tersebut sudah melalui beberapa tahapan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan meskipun pada proses di persidangan terkendala degan ketidakhadiran saksi dan Pengadilan Negri membebaskan, namun Alhamdulillah di Pengadilan Tinggi, banding kita diterima dan para terdakwa dinyatakan bersalah,” ungkapnya.

Reporter: Anca
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button