KONAWE, DETIKSULTRA.COM – Sosialisasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) diselenggarakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi Wilayah IV Kendari, di SDN 2 Rawua, dalam rencana proyek nasional pembangunan Bendungan Ameroro (4/2/2021).
Dalam sosialisasi ini masyarakat meminta ganti rugi tanaman, pasca ulah kontraktor yang mulai melakukan penggusuran lahan di area tersebut.
Aloha, tokoh masyarakat Ameroro menyayangkan tindak penggusuran padahal BWS belum mendata berapa luas lahan dan jumlah keseluruhan tanaman warga, yang ada dilahan tersebut.
“Bagaimana ini, Belum ada pendataan tapi sudah digusur, belum lagi pengolahan proyeknya air sudah merembes dan tergenang,” katanya.
Anggota DPRD Konawe, Aipman, juga mengungkapkan bahwa tindakan itu tidak prosedural. Parahnya, masyarakat justru dihalangi ketika lewat saat pergi ke kebunnya, padahal jalan itu dibangun dengan mengunakan dana desa.
“Dalam penggusuran dan penebangan pohon ini, kontraktor bahkan tidak membersihkan, padahal pohon itu jatuh di air. Ini kan bahaya bisa mengakibatkan banjir,” ungkap Aipman dalam giat sosialisasi itu.
Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra sekaligus Anggota DPRD Konawe, Abdul Ginal Sambiri, mengharapkan agar masyarakat dilibatkan dalam kegiatan proyek, sehingga ada pemberdayaan masyarakat lokal. Abdul Ginal dalam kesempatan itu, juga mempertanyakan soal kejelasan tanah adat masyakarat, bila nantinya ikut terkena dampak pembangunan proyek bendungan.
Ketua LAT juga meminta, agar nantinya dilakukan adat Mosehe (ritual adat tolaki ), sebelum melakukan pekerjaan pembangunan Bendungan Ameroro.
Kepala BWS, Arsamit, akan memfasilitasi soal kompenisasi tanaman masyarakat yang terkena dampak penggusuran, serta memfasilitasi siapa saja yang ingin mengontrol kegiatan pembangunan karena pihak BWS juga akan membuat laporan berkala setiap enam bulan.
“Kami juga harapkan agar masyarkat dan pengelola kontraktor proyek, bersama-sama menjaga daerah aliran air agar tidak hilang,” ungkapnya.
“Nanti kita akan memasang tapal batas kurang lebih 240 hektar, yang masuk kawasan izin pinjam pakai bersama masyarakat,” sambungnya.
Pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Konawe, Arif Tonggah menjelaskan agar ada pendataan dan identifikasi semua jenis tanaman dan luas lahan warga, termasuk mendokumentasikan aktifitas proyek tersebut agar transparan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
“Setelah buat laporan, kasih ke pak desa tanda tangan sebagai pihak yang mengetahui,” tutupnya.
Reporter: Hiswan Pagala
Editor: Via