KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Opsnal Subdit 1 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 saset seberat 41,95 gram, pada Minggu (21/3/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilisnya mengungkapkan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan Mayjen S. Parman, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, sering dijadikan tempat peredaran sabu
Berdasarkan informasi tersebut, pada Minggu (21/3/2021) sekitar pukul 22.45 WITA, tim berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga sedang mengedarkan sabu berinisial AC (41).
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan juga oleh warga, di ruang kerja tersangka ditemukan dua saset sabu yang berada di atas meja di belakang layar komputer. Kemudian ditemukan juga satu buah bong dan satu buah buku catatan penjualan yang berada di atas meja.
Tak hanya itu, tim juga menemukan satu buah tas hitam, di dalamnya terdapat sebuah kotak plastik berisi 14 saset plastik sabu yang dibungkus kertas putih.
“Dalam tas ditemukan juga satu buah timbangan digital berwarna silver, empat buah pirex, dua buah sendok plastik, satu buah korek gas, 101 lembar plastik saset ukuran besar, 227 lembar plastik saset ukuran kecil, dan 27 lembar plastik saset ukuran sedang,” beber Dolfi, Senin (22/3/2021).
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan sementara diketahui tersangka mendapatkan sabu dengan cara mengambil tempelan yang sebelumnya dipesan dari salah seorang operator yang berada di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Erik Lerihardika
Editor: J. Saki