Headline

PKS Bingung Soal Penanganan Kasus Sulkhani-Riki

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM-Polemik miring yang melanda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) seolah datang bertubi-tubi. Belum tuntas persoalan polemik penetapan Wakil Wali Kota Kendari, kini kembali diterjang kasus Sulkhani dan Riki Fajar, caleg PKS terpilih pemilu yang ditetapkan sebagai terpidana hukum setelah sebelumnya telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri, beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (YSA) angkat bicara soal status terpidana dua caleg PKS yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Kendari 15 Mei lalu.

YSA mengatakan telah menerima keputusan pengadilan, meskipun dari pihak PKS ada kebingungan terkait keputusan yang telah dijatuhkan kepada dua Caleg PKS terpilih itu.

[artikel number=3 tag=”pemilu,sembako”]

“Itukan urusan kejaksaan to, yang jelas bahwa kalau kita di PKS justru bingung juga karena dari kejaksaan sendiri antara yang atas sama yang di bawah kok berbeda, mungkin mereka punya ilmu berbeda itu mungkin,” ujarnya saat dihubungi via seluler, Jumat (17/5/2019).

Yaudu Salam Ajo juga berharap keputusan ini merupakan keputusan yang dijatuhkan kepada Sulkhoni maupun Riki Fajar merupakan keputusan yang benar dan sudah secara adil.

“Kita hanya berharap keputusan pengadilan itu adalah keputusan yang benar, karena kalau mau jujur masalah kecurangan saya kira lebih banyak lagi kecurangan yang sebenarnya terjadi, orang yang jelas-jelas saja sudah viral di media tapi tidak pernah diusut kok, yang jelas-jelas kelihatan dia pakai pakaian dinas dan mengarahkan berdiam-diam tidak diusut. Ini PKS hanya seperti kebetulan ketemu saja, kalaupun hanya mencari-cari sesuatu bisa-bisa saja, semua orang bisa diusut begitu,” ungkapnya.

Terkait nasib pelantikan kedepan kedua caleg ini mengingat dua caleg tersebut dipastikan terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kendari dan DPRD Provisi Sultra saat Pemilu 17 April lalu, Wakil DPW PKS Sultra ini mengatakan akan melihat Ketentuan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.

“Itukan ada nanti ketentuan Undang-undang penyelenggaraan pemilu nanti dilihat disitu, karena ada keputusan begitu kita kembalikan UU penyelenggara pemilu, apakah keputusannya seperti apa,” pungkasnya.

Reporter: Musdar
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button