Pemerintah dan Polisi di Sultra Pandang Sebelah Mata Kasus Tambang Wawonii
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Ketegangan dan konflik tambang di Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan (Konkep) memanas, situasi ini dipicu oleh tindakan sejumlah karyawan perusahaan tambang PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) yang mengaku diperintah oleh pimpinan perusahaan untuk melakukan perampasan lahan & pengrusakan tanaman milik warga/petani, pada 22 Agustus 2019.
Atas penyerobotan lahan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil ( KMS ) yang terdiri dari Perwakilan Warga Wawonii, LBH Makassar-YLBHI, LBH Kendari, JATAM, KPA Sultra, PUSPAHAM Sultra, WALHI Sultra, DPK GMNI (Hukum, FITK, FKIP) UHO, KBS, SP Kendari, STKS, FORSDA Kolaka, Komdes Sultra, menyatakan sikap bela Wawonii, Selasa (27/8/2019).
Situasi di Wawonii Tenggara tak kondusif, jika pihak perusahaan meneruskan perampasan lahan dan Pemkab Konkep, Gubernur Sultra dan Polda Sultra, tak segera menghentikan aktivitas PT. GKP.
[artikel number=3 tag=”tambang,konkep”]
Jika ada pembiaran, KSM mengkhawatirkan konflik sosial semakin luas dan tak terkendali.
“Peristiwa 22 Agustus 2019 adalah bentuk tindakan PT. GKP yang main hakim sendiri, sewenang-wenang, melawan hukum dan menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa hak milik, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hak atas pekerjaan termasuk mencari nafkah, hak untuk hidup tentram tanpa gangguan/ancaman dan hak kehidupan layak,” ujar, kuasa hukum warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar-YLBHI, Edy Kurniawan.
KSM menilai, aksi sepihak PT GKP yang diduga menyerobot lahan warga dipandang sebelah mata kasusnya oleh pejabat di daerah ini, akibatnya masyarakat juga terkesan mempejuangkan hak-hak mereka sendiri.
“Padahal, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan Polda Sultra atas laporan perusahaan terhadap tiga orang warga Wawoni dengan sangkaan menghalangi kegiatan tambang sesuai Pasal 162 Jo. Pasal 136 UU Minerba,” lanjutnya.
Seharusnya dalam kasus ini Polda Sultra bertindak professional, bekerja cepat melakukan penyelidikan dan mencegah tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Pihak Kepolisian justru melakukan pengawalan terhadap tindakan sewenang-wenang PT. GKP,” tambahnya.
Warga Wawonii disebutkan memiliki bukti kuat atas pemilikan dan penguasaan lahan. Dilain pihak PT. GKP juga mengklaim pemilik lahan.
Reporter: Anca
Editor: Dahlan