Hukum

MA Tolak Kasasi Kementerian Investasi, Hak dan Kewajiban PT PCM Dipulihkan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Perusahan tambang nikel PT Pandu Citra Mulia dinyatakan menang atas kasasi yang diajukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Hal itu terlihat dalam website informasi perkara MA RI, nomor register 421 K/TUN/2022 dengan nomor perkara pengadilan tingkat I 142/G/2021/PTUN JKT. Di mana dalam amar putusan menolak kasasi, tertanggal 23 Agustus 2022.

Kuasa Hukum PT PCM Andri Darmawan mengatakan, dengan adanya putusan permohonan kasasi Kementerian Investasi/BKPM ditolak maka dengan ini juga menguatkan putusan PTUN Jakarta, yang amar putusannya memenangkan gugatan penggugat (PT PCM).

“Segala hak dan kewajibannya sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang terletak di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut), berlaku kembali,” ujar dia, Kamis (25/8/2022).

Andri Darmawan menerangkan, awal mula perkara ini ketika IUP PT PCM dicabut oleh Bupati Kolut pada 2014. Alasan dicabutnya karena perusahaan tersebut dianggap tidak menunaikan kewajibannya sebagai pemegang IUP.

Nanti berselang beberapa tahun kemudian setelah IUP dicabut, tim kuasa hukum PT PCM mengajukan gugatan di PTUN Jakarta pada 2021.

Dalam pertimbangan hukum dan fakta dalam persidangan yang sebelumnya berlangsung, PT PCM dapat membuktikan telah menyelesaikan segala kewajibannya sebagai pemegang IUP dan pencabutan IUP yang dilakukan oleh Bupati Kolaka Utara cacat hukum sehingga gugatan PT PCM dikabulkan atau dimenangkan.

Hal itu tertuang pada amar putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT, tertanggal 8 Desember 2021 dengan amar putusan yaitu.

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014
3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/199 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Pandu Citra Mulia tanggal 12 Juni 2014
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp395.000 ( tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Setelah putusan ini, tergugat kembali melakukan banding ke PT TUN Jakarta,” katanya.

Dia menerangkan, PT TUN Jakarta kembali mengadili atas banding yang diajukan oleh pembanding yakni Kementerian Investasi/BKPM.

Yang mana, dalam amar putusannya menyebut menerima permohonan banding dari Pembanding. Kemudian menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 142/G/2021/PTUN.JKT yang dimohonkan banding.

Selanjutnya, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250 ribu.

“Selanjutnya Tergugat mengajukan Kasasi  ke Mahkamah Agung dan telah diputus oleh Mahkamah Agung yaitu menolak kasasi tergugat sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut maka putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, ” tukasnya. (bds)

 

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button