kesbangpol sultra   kesbangpol sultra
Headline

Ombudsman Sultra Terima Ratusan Aduan, Dominasi Pertanahan

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Hingga akhir Agustus 2019, Ombudsman Perwakilan Sulawesi tenggara (Sultra) telah menerima 100 pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berdasarkan data dari Ombusman Sultra, 100 laporan tersebut dari berbagai sektor, diantaranya adalah sektor agraria atau pertanahan sebanyak 20 laporan, pendidikan, Sumber Daya Alam (SDA) dan energy, masing-masing ada 14 laporan, kepegawaian sebanyak 13 laporan, pedesaaan ada 11 laporan, kepolisiaan sembilan laporan.

Berikutnya, pengadaan barang dan jasa tujuh laporan, perbankan, tenagakerjaan dan kesehatan masing-masing dua laporan, lembaga kemasyarakatan, lingkungan hidup, listrik, serta perhubungan atau infrastruktur dan transportasi yang masing-masing satu laporan.

[artikel number=3 tag=”aduan,ombudsman”]

Kepala Pelaksana Harian (Plh) Kantor Ombudsman Sultra, Ahmad Rustan mengatakan, dari 100 pengaduan yang diterima saat ini secara umum sudah tahap periksa.

“Kami memang ada target penyelesaian, untuk saat ini sudah mencapai 60 persen yang sudah selesai dan setidaknya pada bulan Oktober, 90 persen kami sudah selesaikan,” katanya kepada detiksultra.com, Senin (9/9/2019).

Selain itu, Ia menambahkan, dari ratusan laporan itu ada empat sektor yang menjadi perhatian, yakni sektor pertahanan, pendidikan, kepolisian dan pertambangan.

Untuk pertahanan ini, pihaknya mengaku proses penyelesaiaannya cukup berlarut-larut bakan sampai setahun seperti mengenai permintaan pengembalian bidang batas tanah, penerbitan sertifikat, dan tumpang tindih sertifikat.

Sedangkan bidang pendidikan, berkenaan dengan kebanyakan soal komite yang diduga berupa pungutan sumbangan liar yang berkedok iuran komite.

“Adapun pengaduan di bidang kepolisian ini cukup terbilang bidang yang paling cepat responnya, dan pengaduan yang masuk pada umumnya berkenaan pada pelambatan penanganan kasus-kasus yang dilaporkan di kepolisian,” tambahnya.

Ia melanjutkan, untuk substansi pertambangan terkait dengan perizinan yang pada intinya adalah adanya dugaan pertambangan illegal dan pengajuan perpanjangan IUP tapi tidak cepat direspon.

Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button