BOMBANA, DETIKSULTRA.COM – Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana, pemilik kios yang berada di kompleks Pasar Lama Kasipute diminta segera mengosongkan bangunan yang masih dikuasai.
Dalam surat tersebut, Pemkab Bombana ingin pengosongan bangunan kompleks Pasar Lama Kasipute bisa berjalan dengan baik dan tuntas sebelum Maret tahun ini.
Hal itu menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara peninjauan kembali perdata Nomor 183 PKT/Pdt/2019 yang telah dimenangkan oleh Pemkab Bombana dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sekretaris Daerah (sekda) Bombana Man Arfa mengatakan, pengosongan bangunan kompleks Pasar Lama tidak serta merta dilakukan begitu saja, tetapi ada mekanisme yang dilakukan.
Tentu harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 62 tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
“Pemkab saat ini tengah menyelesaikan pembayaran santunan, untuk yang betul – betul tidak memiliki tempat tinggal kami telah menyiapkan rumah ‘baruga moico’ dan yang ada lahan tanahnya mau dibangunkan, ya kita bangunkan,” ujarnya ditemui Rabu (17/2/2021).
Jumlah santunan sosial yang diberikan akan ditentukan oleh pihak appraisal yang bakal menghitung jumlah kerugian.
Rencananya lokasi kompleks bangunan Pasar Lama Kasipute bakal dijadikan ruang terbuka hijau.
Reporter : Arif
Editor: J. Saki