KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Manajer KFC MT Haryono, La Fany Sitamkar, membeberkan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan.
“Lingkungan mana yang kami cemarkan? Limbah mana juga yang kami produksi?,” ujarnya, Jumat (2/9/2019).
Meski rekomendasi penutupan telah dikeluarkan, pihaknya tetap menjalankan operasional pelayanan terhadap pelanggan, meski DPDR Kendari telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup sementara restoran tersebut terhitung tanggal 1 Agustus 2019.
[artikel number=3 tag=”kfc,lingkungan”]
“Yang kami produksi ini kan hanya ayam goreng, beda dengan rumah makan yang lainnya, ada ikan, ayam, daging dan lainnya,” lanjutnya.
Menurutnya, pihaknya telah memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL), namun diakui masih membutuhkan penyempurnaan ssesuai dengan standarisasi yang dijelaskan dalam Permen LHK nomor 68 tahun 2016.
Sementara itu, manajemen KFC pusat tengah melakukan penyempurnaan IPAL tersebut.
Sebelumnya, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu oleh DPRD, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari serta pihak KFC, bahwa tanggal 01 Agustus 2019 izin operasional restoran ini dibekukan untuk sementara.
Pembekuan izin KFC yang berada di Jalan MT. Haryono Kota Kendari ini karena tidak memiliki Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC).
Reporter: Anca
Editor: Rani