HeadlineMetro KendariPendidikan

Kepala SMPN 10 Kendari Klarifikasi Tuduhan Pungli yang Diarahkan Padanya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 10 Kendari, Ruslan L, S.Pd mengkarifikasi tuduhan pungli yang diarahkan padanya. Tuduhan itu bermula ketika salah satu orangtua siswa sekolah tersebut mengadu ke Ombudsman RI perwakilan Sultra, terkait adanya pungutan sebesar Rp 200 ribu persiswa oleh pihak sekolah.
Ruslan mengatakan, ada kesalapahaman orang tua siswa yang memperoleh informasi mengenai pungutan untuk keperluan UNBK arau Ujian Nasional Berbasis Komputer. Pengaduan yang diterima Ombudsman RI perwakilan Sultra pada hari Jumat (26/1/2018) itu berasal dari salah satu orang tua siswa SMPN 10 Kendari.
Dijelaskan Ruslan, pihak sekolah sudah pernah mendapatkan bantuan komputer dari pemerintah pusat sebanyak 22 unit. Ditambah lagi pengadaan yang dilakukan sekolah melalui dana bos sekitar 10 unit. Jumlah itu dianggap masih kurang karena jumlah peserta ujian di SMPN 10 sebanyak 226 siswa.

BACA JUGA : Terkait Dugaan Pungli UNBK, Ombudsman Bakal Panggil Kepala SMP 10 Kendari

Kemudian pihak sekolah mengajukan peminjaman komputer ke pihak orang tua siswa untuk mengisi kekurangannya.
“Saya menyampaikan kepada orang tua siswa untuk meminjamkan komputernya kepada sekolah untuk menutupi kekurangan komputer. Itupun hanya pada saat uji coba selama seminggu. Karena komputernya harus diinstalkan program khusus agar dapat digunakan untuk ujian. Setelah itu kami akan kembalikan lagi kepada orang tua siswa dan dipinjam lagi ketika UNBK akan dilaksanakan. Dan ternyata orang tua siswa merespon dengan baik,” ujar Ruslan.
Namun persolan tersebut tidak sampai disitu saja. Pihak sekolah melalui rapat komite menyampaikan kepada orang tua siswa bahwa masih ada beberapa peralatan yang dibutuhkan seperti server, swit, dan Lan.
“Untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut, kami sampaikan kepada mereka, bahwa pihak sekolah masih kekurangan dana sebesar Rp. 40 juta untuk mengadakan peralatan pendukung ujian. Bila dibebankan kepada siswa, nilainya sekitar Rp. 175 ribu perorang. Kemudian kami tawarkan kepada orang tua siswa, ternyata mereka merespon dengan baik. Bahkan ada orang tua siswa yang mengusulkan untuk dibulatkan saja menjadi Rp. 200 ribu dengan alasan siapa tahu ada alat-alat yang dibutuhkan di luar dari rencana. Itulah kronologisnya,” urai Ruslan panjang lebar.
Ruslan menekankan kepada orang tua siswa bahwa pungutan ini sifatnya sukarela tanpa ada paksaan.
Ruslan menyadari, pada saat rapat komite, mayoritas orang tua siswa yang hadir adalah yang bekerja sebagai PNS yang boleh dibilang orang mampu.
“Mungkin ada beberapa orang tua siswa yang tidak menerima, makanya ada berita bahwa SMPN 10 Kendari melakukan pungutan liar sebesar Rp. 200 ribu. Yang pasti, tuduhan itu tidak benar,” tegas Ruslan.
Peryataan Ruslan dibenarkan oleh salah satu orang tua siswa, Asriani, S.Ip, MA. Ia mengaku telah menyepakati untuk menyumbang secara sukarela.
“Jadi berapapun, apakah itu Rp. 50 ribu, Rp. 100 ribu boleh saja. Meskipun sebenarnya sudah diporsikan Rp. 175 ribu per orang, tapi hal itu tidak di paksakan oleh pihak sekolah,” pungkasnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Rani

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button