Kejari Kendari Geledah Ruang Kerja Dirut PDAM, Sita Uang 600 Juta Rupiah
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, Jumat (26/5/2023). Penggeledahan dilakukan, sebagai tindak lanjut dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM Kota Kendari.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kota Kendari, Bustanil N. Arifin mengatakan, pihaknya menggeledah sejumlah ruangan Kantor PDAM, termasuk ruangan Direktur Utama (Dirut), Damin.
Kejari ingin mengejar sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, yang mana diketahui pengadaan itu dianggarkan senilai Rp10 miliar dari APBD 2022 yang dihibahkan.
“Pagi ini kami lakukan penggeledahan di beberapa ruangan, salah satunya ruangan Direktur PDAM. Kami juga memeriksa berkas-berkas pertanggungjawaban proyek pengadaan mesin pompa air baru itu,” ucapnya di sela melakukan penggeledahan.
Bustanil melanjutkan, dalam penggeledahan kali ini juga pihaknya mengamankan atau menyita uang senilai Rp600 juta. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penyelewengan anggaran pengadaan pompa baru.
Berkas dan uang tunai yang mereka sita, tambah Mantan Kasi Pidsus Kejari Konawe itu, akan diselidiki lebih lanjut.
“Berkas dan uang tunai kami sita, kemudian sitaan tersebut akan kembali diselidiki untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengadaan pompa baru PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, kini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi setelah naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah saksi, mulai dari Dirut PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Damin dan beberapa karyawan PDAM sudah diperiksa, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Kendari. (ads)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan