Hukum

Polsek Abeli Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Dan Barang Bukti

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelaku curanmor, A(21) berhasil dibekuk Kepolisian Sektor(Polsek) Abeli di daerah Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli, Minggu(26/4/2020) sekitar pukul 09.00 Wita dini hari.

Berdasarkan keterangan yang didapatkan oleh Kapolsek Abeli, IPTU Laode Arsangka, penangkapan tersebut terjadi pada Februari lalu. Dengan laporan korban, U(23) yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor merk Yamaha Mio berwarna hitam.

“Jelasnya berdasarkan laporan kepolisian, pencurian itu terjadi didaerah Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari sekitar pukul 16.00 Wita, saat korban sedang lengah,” tukasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Abeli beserta barang bukti hasil curiannya terhadap korban U. Adapun untuk tindak lanjut, pelaku akan diserahkan ke Polsek Kandai.

“Untuk tindak lanjut prosea hukumnya akan kami serahkan ke Polsek Kandai, beserta barang bukti yang berhasil didapatkan,” terangnya.

Atas tindakannya berdasarkan proses hukum yang berlaku, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Reporter : Gery
Editor : Haikal

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button