KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono, menyelesaikan serta menyerahkan secara simbolis 11.819 sertifikat tanah di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilakukan di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra, pada Jumat (26/04/2024).
Sekda Sultra, Asrun Lio meminta para bupati/wali kota untuk mendukung pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah masing-masing.
“Program tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, perlindungan hukum, dan akses permodalan bagi masyarakat. Selain itu perlu koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dalam pelaksanaan PTSL,” katanya.
Ia menekankan, komunikasi yang terbuka dan transparan kepada masyarakat mengenai program PTSL sangatlah penting untuk meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat.
Asrun Lio juga memberikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan seluruh jajarannya atas upaya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara.
“Saya berharap kunjungan menteri ini membawa berkah dan kemajuan bagi wilayah kita,” terangnya.
Asrun menjelaskan, sesuai data yang dimiliki oleh BPN Sultra, wilayah Sulawesi Tenggara mempunyai 17 kabupaten/kota dengan 229 kecamatan, 2.577 desa dan kelurahan dan jumlah gudang tanah 1,8 juta yang telah bersertifikat 1,3 juta serta masih ada 497.000 bidang atau 27,12 persen yang belum bersertifikat.
Di tempat yang sama, Menteri ATR/BPN Nasional RI, Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, cara yang terbaik untuk bisa terhindar dari sengketa dan kejahatan pertanahan yang diakibatkan oleh mafia tanah adalah dengan memiliki sertifikat, karena sertifikat tanah memberikan kepastian hukum. Selain kepastian hukum, sertifikat ini juga bisa memberikan manfaat ekonomi atau nilai tambah ekonomi.
“Jadi sering kali kalau sudah memiliki sertifikat kita bisa menggunakan itu untuk modal usaha, jadi penerima sertifikat bisa juga mendapatkan manfaat tambahan secara ekonomi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Menteri ATR berharap selain masyarakat yang diberikan sertifikat, ia juga ingin mengamankan aset-aset negara dan aset pemda, baik sertifikat tanah wakaf bagi rumah-rumah ibadah masjid musala, dan gereja.
“Kita harapkan adalah dengan sertifikasi rumah-rumah ibadah tadi maka masyarakat, para jemaah, umat agama apapun di negeri kita bisa menjalankan ibadahnya dengan tenang dan tidak ragu-ragu lagi karena rumah ibadahnya sudah bersertifikat,” pungkasnya. (bds)
Reporter: Muh Ridwan Kadir
Editor: Wulan