Buton Tengah

Dilaporkan ke Polisi, Kades Madongka Pastikan Proyek Kolam Renangnya Tidak Fiktif

Dengarkan

BUTON TENGAH, DETIKSULTRA.COM – Kepala Desa Madongka melalui Sekretaris Desa (Sekdes), Muhammad Awaludin, memastikan bahwa pembangunan kolam renang di Desa Madongka Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tidak fiktif, seperti yang dilaporkan warganya yang berinisial LA ke pihak kepolisian. Hal ini di buktikan dengan adanya bangunan kolam yang terpampang di lapangan, yang berdekatan dengan tempat wisata Pantai Katembe, di Desa Madongka, Kecamatan Lakudo.

Muhammad Awaludin mengatakan, tuduhan LA tersebut sebenarnya masih diragukan kebenarannya. Sebab faktanya di lapangan kolam tersebut benar adanya dan dalam proses pengerjaan, yang melibatkan seluruh masyarakat Desa Madongka selaku HOK.

“Itupun sebelum kegiatan ini dilakukan kami melakukan musyawarah tingkat desa, kemudian disetujui BPD dan selanjutnya disetujui pula oleh Pemda melalui PMD. Ditambah lagi masuk program inovasi desa, jadi mananya yang fiktif,” tuturnya saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/04/2024)

Begitu pula dengan pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang juga dituduhkan oleh LA, merupakan program pemerintah daerah Kabupaten Buteng, bukan program dari Pemerintah Desa Madongka.

“Jadi semua salah kaprah. Harusnya Pers juga melakukan konfirmasi untuk keberimbangan pemberitaan, apakah benar atau salah ini laporan. Karena kami di sini sangat dirugikan atas pemberitaan yang sepihak ini,” tambahnya.

Kuasa Hukum Kepala Desa Madongka, Law Office Husein Udin S.H. menegaskan, Jika hal ini tidak diklarifikasi dengan cepat oleh pihak pelapor (LA), maka pemerintah desa akan melaporkan balik atas dengan materi pencemaran nama baik.

“Kami beri waktu 2×24 jam, jika tidak ada itikad baik maka kami laporkan balik. Karena telah menuduh tanpa ada bukti yang kuat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (25/04/2024), pelapor berinisial LA melaporkan Kades Mandongka di Polres Buteng atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran, dan ketidaktransparanan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020-2023. Laporan tersebut diterima oleh Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Brigadir Kaharuddin, di ruang Staf Unit Tipikor, Polres Buteng. (bds)

 

Reporter: Ali Tidar
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button