25 Saksi Diperiksa dalam Kasus Korupsi PT Pos Indonesia, Termasuk Eks Pimpinan Ikut
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari telah memanggil dan memeriksa 25 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini diketahui melibatkan seorang tersangka tunggal, yaitu mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia Cabang Kendari, Aryani Arfa, yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp5,2 miliar.
Dalam penyelidikan ini, Kasi Pidsus Kejari Kendari, Marwan Arifin, mengungkapkan bahwa para saksi yang diperiksa terdiri atas berbagai unsur internal PT Pos Indonesia Cabang Kendari, termasuk mantan pimpinan, bawahan, serta rekan-rekan kerja tersangka.
“Dari 25 orang yang kami periksa ini, ada yang berasal dari internal PT Pos Kendari. Kami ingin memahami lebih dalam tentang keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses tindakan yang dilakukan oleh tersangka Aryani Arfa,” tutur Marwan, Jumat (11/7/2025) kemarin.
Marwan juga menginformasikan bahwa pihaknya akan melakukan perjalanan ke Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengambil dokumen penting dan barang-barang pribadi yang terkait dengan tersangka Aryani Arfa. Dokumen dan barang-barang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak PT Pos Indonesia Makassar.
Baca Juga : 5,2 Miliar Uang Kas PT Pos Kendari Dikorupsi untuk Kepentingan Pribadi
“Rencana kami adalah pergi ke Makassar untuk mengambil dokumen-dokumen penting, serta beberapa barang milik tersangka yang telah diamankan,” tegasnya.
Aryani Arfa sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (25/6/2025) lalu.
Aryani diduga melakukan manipulasi dalam laporan keuangan perusahaan, serta memalsukan tanda tangan pimpinan guna kepentingan pribadi, sehingga dalam praktik tersebut menyebabkan kerugian besar bagi PT Pos Indonesia Cabang Kendari. (bds)
Reporter: Sunarto
Editor: Wulan







