KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), akhir – akhir ini, diterpa soal isu Pengutuan Liar (Pungli).
Bahkan sudah tercium oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejati pun telah melakukan pemanggilan terhadap dua staf Kominfo Sultra, untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra Syaifullah mengatakan bahwa benar jika dua stafnya telah diperiksa oleh Kejati Sultra, terkait adanya dugaan pungli di lingkup Kominfo Sultra.
“Dua staf saya sudah diperiksa di Kejati, masing – masing staf persandian dan staf perencanaan. Mereka sudah mengklarifikasi masalah adanya dugaan pungli perjalanan dinas itu,” kata dia kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
BACA JUGA :
“Saya tanya apa benar ada pungli, mereka bilang tidak pak. Saya bilang ceritakan apa adanya, karena biarbagaiman pun kamu sembunyikan yang macam begini pasti terbongkar,” sambungnya.
Meski demikian, dirinya tetap mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejati. Sebab, apa yang dilakukan oleh Kejati, semata – mata untuk membebaskan praktek pungli di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sultra.
“Artinya kita tunggu hasil klarifikasi dari Kejati dan menunggu keputusan Gubernur, pak Ali mazi,”tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan