MUNA, DETIKSULTRA.COM – Langkah Bupati Muna, LM Rusman Emba mengusulkan Asisten III, Ali Basa, sebagai Pejabat (Pj) Sekda tidak salah. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Muna Barat (Mubar) itu telah malang melintang di dunia birokrasi.
Mengawali karir menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di golongan IIIa, lalu menduduki jabatan diposisi IIIb sebagai Kasubag TU Kandep Tenaga Kerja Buton tahun 1996.
15 tahun Ali Basa bertugas di wiliayah Jazirah Kesultanan Buton dengan jabatan terakhir sebagai Kabid Sosial Budaya pada Inspektorat. Ia kembali pulang kampung di Muna tahun 2003 dengan jabatan sebagai Kasubag Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, lalu dipercaya sebagai Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Muna diera Bupati Ridwan Bae. Ia kemudian pindah ke Muna Barat (Mubar) dan dipercaya sebagai Kadinsos.
[artikel number=3 tag=”sekda muna,muna”]
Setelah dari Mubar, Ia kembali hijrah ke Muna dan dipercaya sebagai Asisten II, Kadis PUPR, Asisten III dan terakhir dipercaya menjadi Pj Sekda dengan golongan IVc.
Ali Basa resmi dilantik sebagai Pj Sekda untuk menngisi sementara jabatan yang ditinggalkan almarhum Nurdin Pamone. Ia dikukuhkan oleh Bupati Muna, LM Rusman Emba berdasarkan SK nomor 623 tahun 2019 dengan masa tugas selama tiga bulan, pada Senin (12/8/2019).
Kata Bupati, jabatan sekda sangat strategis dilingkup pemerintahan, karena merupakan roh ASN. Olehnya itu, diharapkan sekda harus berperan dalam memanajerial organisasi pemerintahan.
“Pj sekda harus menggigit, bangunan sinergitas pada seluruh struktur serta hindari sekat-sekat,” katanya.
Sebagai Pj Sekda, Ali Basa berjanji akan melaksanakan tugas untuk membantu memfasilitasi pelaksanaan seleksi sekda defenitif. Kemudian membantu tugas bupati dalam urusan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Oleh karena itu, Ia menekankan pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu bekerja sama dalam rangka menunjang tugas-tugas bupati. “Dibutuhkan tim work untuk mewujudkan visi-misi bupati,” terang Ali Basa.
Reporter: Naryo
Editor: Dahlan