Headline

ADP dan Ayahnya Dipenjara di Kendari Mulai Besok

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya yang juga mantan Wali Kota Kendari dua periode, Asrun akan dieksekusi penjara di Lapas Kelas IA Kendari. Seperti dilansir FIN.COM, rencananya keduanya akan diterbangkan Rabu (7/11/2018) dari rutan KPK di Kuningan, Jakarta menuju Kendari.

Eksekusi pidana penjara ADP dan Asrun di Lapas Kendari ini, atas permintaan dalam sidang pembacaan pledoi. Eksekusi keduanya di Kendari, karena pengacara keduanya tak mengajukan upaya hukum banding. Selain Asrun dan ADP, mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih juga akan dieksekusi di Kendari.

Mantan Walikota Kendari Asrun saat di gelandang KPK

“Iya besok dieksekusi. Infonya Asrun dan ADP dieksekusi di Kendari. Kalau Fatmawati belum ada info,” kata sumber internal KPK dilansir oleh Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya, ADP dan Asrun divonis pengadilan Tipikor terbukti bersalah menerima suap dari pengusaha Hasmun Hamzah selaku pemilik perusahaan PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) sebesar Rp6,8 miliar.

BACA JUGA:
>   Diteriaki Penculik, Satpol PP di Kendari Dikeroyok Massa
>   Dinilai Ilegal, Mahasiswa Desak PT Adhi Kartiko Pratama Dihentikan
>   Cara Mudah Adukan Pelayanan Publik Lewat E-Humas
>   Minimnya Peserta Tes Cat CPNS Yang Lulus, Bagaimana Solusinya?

Keduanya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dicabut hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun yang dijalani setelah keduanya bebas dari masa hukuman.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8 tahun penjara, denda 500 juta dan pencabutan hak politik selama 3 tahun. Sementara, Fatmawati Faqih oleh majelis hakim divonis 4 tahun 8 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.

Reporter: Fadli Aksar
Editor: Fizzi

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button