Dinilai Ilegal, Mahasiswa Desak PT Adhi Kartiko Pratama Dihentikan
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH) mendesak agar PT Adhi Kartiko Pratama yang beroperasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara untuk segera dihentikan. Mahasiswa menilai jika perusahaan telah melakukan pemalsuan dokumen, hal tersebut disampaikan saat AMPH mendatangi Kantor ESDM Sultra, Senin (5/11/2018).
Rahman Paramai selaku koordinator aksi mengatakan jika perusahaan tersebut dinilai telah melakukan penipuan dengan membuat perusahaan baru. “Awalnya ini hanya PT Adhi Kartiko, lalu dipalsukan dokumennya dengan membuat perusahaan baru yakni PT Adhi Kartiko Pratama,” jelasnya.
Selain itu, penipuan yang dilakukan perusahaan karena IUP yang digunakan untuk melakukan aktivitasnya merupakan IUP milik PT Adhi Kartiko.
Kepala Dinas ESDM, Andi Makkawaru yang menemuai massa aksi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membatasi atau mencampuri jika hal itu merupakan urusan dokumen perusahaan. “Sudah jelas aturannya jika berhubungan dengan dokumen perusahaan itu bukan wewenang saya, ada biro hukum dan sudah ada putusan dari PTUN Kendari jika PT Adhi Kartiko Pratama yang menang,” tuturnya.
Namun, massa tidak puas dengan penjelasan yang diberikan Andi, pasalnya saat ini pihak dari PT Adhi Kartiko sedang mengajukan banding di PTUN Makassar, sehingga sesuai dengan aturan maka perusahaan PT Adhi Kartiko Pratama tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas apapun di lokasi pertambangan.
“Saya tidak tahu jika perusahaan PT Adhi Kartiko mengajukan banding, nanti disampaikan saja saya akan lihat, jika sesuai dengan putusan maka akan kita tinjau kembali dan akan kita hentikan aktivitas jika belum ada putusan dari PTUN Makassar,” tutup Andi.
Reporter: Ilmi
Editor: Fizzi