Metro Kendari

Bebas Murni dari Penjara, ADP: Dari Sini Saya Banyak Belajar

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Mantan Wali Kota (Walkot) Kendari, Adriatma Dwi Putra (ADP) baru saja bebas murni hari ini, tertanggal 1 Maret 2022.

Kepada wartawan, ADP mengatakan dia sangat terharu dan bahagia melihat antusias masyarakat, dalam menyambut bebasnya dari penjara.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kelaurga, kerabat dan simpatisan yang mau meluangkan waktunya menjemput saya dari Kolaka ke kendari,” kata dia, saat menggelar tasyakuran di kediaman orang tuanya di Jalan Syech Yusuf, Mandonga, Kota Kendari.

Ia menyebut, dirinya bukan lagi seorang yang mengemban jabatan Walkot Kendari, namun masih banyak masyarakat yang peduli dan simpati.

“Terimakasih meski tak jadi kepala daerah lagi, tapi sambutan masyarakat begitu luar biasa,” ucap ADP.

Dia bercerita, dari masalah yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi, selama itu pula ia banyak memanfaatkan waktu untuk banyak belajar.

“Saya manfaatkan betul-betul waktu selama empat tahun untuk banyak belajar dari kesalahan. Mungkin ini cara Tuhan menegur saya untuk kembali banyak belajar,” tukasnya.

Sebelumnya, Asrun dan ADP tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam delik penerimaan suap dengan total Rp6.8 miliar, setelah di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018 lalu.

Saat itu Asrun sebagai calon gubernur (Cagub) Sulawesi Tenggara (Sultra), sementara ADP sebagai Wali Kota Kendari yang baru empat bulan berjalan setelah dilantik.

Dari fakta kasus, keduanya di vonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta masing-masing penjara 5 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun belakangan, Asrun dan anaknya (ADP) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Alhasil majelis hakim mengabulkan dengan putusan 4 tahun penjara, denda pidana Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman penjara atas perbuatan melawan hukum, keduanya juga diganjar dengan pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah bebas dari masa tahanan.

 

Reporter: Sunarto
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button