EkobisKolaka

Cegah Kecurangan, Tim Meterologi Tera Ulang SPBU

Dengarkan

KOLALA, DETIKSULTRA.COM – Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Meterologi Legal Disperindag Kabupaten Kolaka melaksankan tera ulang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Km 2 Kecamatan Kolaka, Selasa (24/4/ 2018). Itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan pengelola terkait ukuran dan takaran sehingga dapat merugikan konsumen.
“SPBU ini, sudah saatnya dilakukan tera ulang. Mengecek standar takaran perliternya. Ini juga sekaligus pengawasan,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Meterologi Legal Disperindag Kabupaten Kolaka, Harmin.
Hasil tera, kata Harmin, masih masuk batas toleransi. Tidak ada kecurangan untuk takaran di SPBU tersebut. Apabila kurang dari standar baru dilakukan penormalan dan pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi.
“Dulunya kewenangan tera diberikan kepada provinsi, sekarang diserakan ke kabupaten. Dan yang pertama berdiri di wilayah Indonesia Timur adalah Kabupaten Kolaka,” jelasnya.
Ia berharap, semua alat ukur mesin SPBU sesuai aturan Undang-undang meterologi. Tera akan dilakukan sesuai ketentuan waktu. Di Kolaka terdapat 6 unit SPBU.
Reporter : Yus
Editor: Cuncun

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button