KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pelantikan Sulkarnain menjadi Wali Kota Kendari defenitif tinggal menunggu upaya banding yang ditempuh ADP. Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar mengatakan, untuk mengusulkan pergantian Wali Kota Kendari, pihaknya belum bisa merekomendasikan ke Kemendagri.
“Kita masih menunggu upaya hukum ADP. Apakah Wali Kota Kendari nonaktif tersebut melakukan upaya banding atau tidak. Kalau misalnya yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum, maka kita akan proses pelantikan Sulkarnain menjadi Wali Kota Kendari dengan dasar surat dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” bebernya.
Sementara itu, Pengacara Asrun dan ADP, Safarullah, menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal itu diungkapkan pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap keduanya.
BACA JUGA:
> Diduga Kesal, Wanita di Konsel Siram Suaminya dengan Air Panas
> Pengacara Asrun-ADP masih Pikir-pikir untuk Banding
> Polisi di Muna Curi Dua Ekor Sapi
> Lima Formasi Jabatan Dokter Tidak Ada Pelamarnya
“Asrun masih pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Safarullah saat dihubungi Detiksultra via telepon.
Seperti diketahui, ADP divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan, dan pencabutan hak politik selama 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, Selasa (29/10/2018).
ADP dan Ayahnya menerima suap sebesar Rp2,8 miliar oleh Hasmun Hamzah selaku direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN). Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan politik Asrun yang maju sebagai Cagub Sultra, berpasangan dengan Hugua.
Reporter: Ningsih
Editor: Ann