Hukum

Pengedar Narkoba Sistem Tempel di Kendari Dibekuk

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Tim Operasional Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pemuda bernama, Dani Satriadi Bin Dedeng Setiadi, yang diduga edarkan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari.

Kemudian Tim lakukan lidik, dan diketahui target merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu dan tukang tempel yang bekerja sama dengan temannya, jaringan narkoba wilayah Kota Kendari.

“Ia melakukan peredaran, penjualan dan penempelan kepada para pasiennya di Kota Kendari Sultra dengan cara sistem tempel,” tegasnya, Senin (2/11/2020).

Pelaku diketahui kos di Jalan Bunga Duri II, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tim berhasil menemukan dua belas saset narkotika jenis sabu dalam penguasaan target.

“Kami menemukan dua belas paket Narkotika jenis sabu berat 22,93 gram dan
satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu buah pembungkus berisikan saset kosong, satu buah ATM dan buku tabungan BCA, dan buah bong/alat isap sabu,” ungkapanya.

Dari keterangan tersangka, mengaku memperoleh barang dari seseorang dengan cara sistem tempel

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Erik
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button