Wakatobi

Di Wakatobi Orang Meninggal Masih Dapat SK Bupati

Dengarkan

WAKATOBI, DETIKSULTRA.COM- Aneh bin ajaib, salah satu tenaga penunjang kesekretarian daerah di Kabupaten Wakatobi inisial WNA, warga Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-wangi masih mendapatkan SK bupati, sebagai tenaga adminitrasi umum Bagian Otomomi Daerah pemerintah Kabupaten Wakatobi, padahal yang bersangkutan sudah meninggal dunia pada bulan Mei lalu.

Pengangkatan almarhumah tersebut tertera jelas pada lampiran keputusan Bupati Wakatobi Nomor 86 Tahun 2019 tentang pengangkatan tenaga penunjang program dan kegiatan pada sekretariat daerah Kabupaten Wakatobi.

[artikel number=3 tag=”Wakatobi,Pegawai Honorer”]

Saat dikonfirmasi, Pj Sekda Wakatobi, La Jumadin, mengatakan pengeluaran SK almarhumah dikarenakan selama beberapa bulan masih menjalankan tugas-tugasnya.

“Tanda menghargai hasil kerjanya almarhumah dari bulan Januari sampai April karena dia masih menjalankan tugas, dan kalau sudah meninggal diputuskan gajinya,” ujarnya Selasa (11/6/2019).

Lebih lanjut La Jumadin mengatakan, SK Bupati tersebut sudah ada sejak bulan Januari 2019, ketika almarumah masih menjalankan tugas. Namun SK itu baru dikeluarkan pada bulan Mei karena Pemda Wakatobi, masih mencari celah dan melihat SK yang dibuat, apakah melanggar hukum atau tidak, karena aturan pelarangan pengangkatan tenaga honorer.

“Sk itu harus dicabut kembali dan dilakukan perbaikan sebagai mana mestinya, dan yang jelas honornya tidak akan di kasih lagi,” tegasnya.

Reporter : Ema
Editor: Dahlan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button