Sultra Raya

Pemkot Kendari dan Kejari Teken MoU, Kajari: Tidak Ada Ampun untuk Koruptor

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari Shiley Sumuan menegaskan tidak akan memberikan ampun apabila terjadi temuan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Hal ini diungkapkan Kajari dalam acara penandatanganan nota kesepahaman bantuan hukum antara Pemerintah Kota Kendari dengan Kejaksaan Negeri Kendari, saaaabertempat di rujab wali kota, Rabu (17/2/2021).

Shiley Sumuan mengungkapkan, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memperpanjang kerja sama dengan Pemkot Kendari dalam urusan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Katanya, sebagai instansi penegak hukum, dengan perpanjangan MoU ini pihaknya berharap agar seluruh perangkat Pemkot Kendari dijauhkan dari tindakan korupsi.

“Namun, kalau memang sudah berbau korupsi, mohon maaf pada Pak Wali dan seluruh jajarannya saya tidak akan beri ampun karena harus dilakukan dengan profesional,” ujarnya dalam sambutannya.

Selain itu, pihaknya mengajak semua elemen baik seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), kelurahan, dan kecamatan untuk selalu menggunakan anggaran sesuai peruntukkan.W

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mengapresiasi sekaligus memberikan penghargaan kepada Kejari Kendari dengan terwujudnya jalinan hubungan kerja sama.

Katanya, berdasarkan pengalaman yang sudah dilewati, banyak manfaat yang dirasakan dengan adanya MoU bersama Kejari Kendari ini.

“Misalnya ada beberapa tunggakan pendapatan yang tidak bisa kita jangkau bahkan ditagih, namun dengan hadirnya tim kejari, alhamdulillah kami yang memanggil dan menagih, rasa-rasanya biasa saja, tapi ketika teman-teman kejaksaan, belum dipanggil baru dicolek Alhamdulillah cepat selesai urusannya,” ungkap Sulkarnain.

Wali kota berharap MoU ini segera diimplementasikan dengan penuh kesungguhan agar memenuhi tujuan dan harapan.

Reporter: Sesra
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button