Metro Kendari

27 OPD dan Kejari Kendari Jalin Kerjasama Terkait Pendampingan Hukum

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sebanyak 27 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pendampingan hukum. Penandatanganan ini dilakukan di kantor Kejari, Rabu (5/7/2023).

Kepala Kejari Kendari, Shirley Sumuan menjelaskan, selain nota kesepahaman kerja sama juga akan dibuat dalam bentuk surat kuasa khusus agar kinerja bersama bisa terukur.

“Kita kerja berbasis kinerja tidak boleh seperti yang lalu-lalu, kalau tupoksi perdata dan tata usaha negara kita sudah lakukan dan pemkot sudah rasakan,” ungkapnya memberikan sambutan.

Ia juga menegaskan, semua layanan yang diberikan terhadap pemerintah Kota Kendari tanpa biaya karena merupakan tugas negara.

“Kalau ada anggota saya yang menjual nama pimpinan atau memeras atau menipu atas nama Kantor Kejaksaan Negeri Kendari atau apapun silahkan lapor sudah ada di PTSP. Tapi saya punya anak buah yang Insya Allah dalam masa jabatan saya tidak akan melakukan hal-hal itu,” tegasnya.

Penandatangan tersebut menindaklanjuti kerja sama antara Kepala Kejari dengan Pj Wali Kota Kendari terkait pendampingan, seperti bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU ini dilakukan secara simbolis oleh perwakilan OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Kesehatan Kota Kendari.

Sementara itu, Pelaksana Harian (PlH) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan terima kasih pada Kejaksaan Negeri Kendari yang sudah memfasilitasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari.

“Mohon maaf bu Kajari teman-teman saya dari Pemkot akan banyak menyibukkan minta ruang nanti untuk meminta advice,” ungkapnya.

Dirinya berharap, dengan kerja sama yang telah dijalin pelayanan terhadap masyarakat bisa semakin baik dan pembangunan Kota Kendari pun bisa berjalan baik. (bds)

 

Reporter: Septiana Syam
Editor: Wulan

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button