Sultra Raya

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Akhir Tahun

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah tetapkan pengurangan libur cuti bersama pada akhir tahun melalui keputusan bersama beberapa lembaga terkait, hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Selasa (1/12/20).

Dengan demikian, ada pemangkasan hari libur akhir tahun yang semula enam hari menjadi tiga hari. Ia menyampaikan bahwa libur Natal dan tahun baru tetap ada yang di tambah dengan libur pengganti Idulfitri.

“Libur Natal yang dimulai tanggal 24 Desember hingga tanggal 27 Desember 2020, sedangkan libur pengganti Idhul Fitri dan tahun baru dimulai sejak tanggal 31 Desember,” ujar Muhadjir Effendy.

Artinya tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020 masuk kerja seperti sediakala, adapun libur tahun baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 yang berlanjut hingga tanggal 2-3 Januari yang juga bertepatan libur akhir pekan Sabtu-Minggu.

Pemangkasan libur cuti bersama pada perayaan Natal dan tahun baru adalah untuk mengantisipasi melonjaknya penyebaran virus Covid-19 yang terus bertambah di beberapa daerah pasca libur panjang.

Sebelumnya, pada hari raya Idul Fitri Pemerintah juga telah menggeser cuti bersama yang seharusnya pada tanggal 26-29 Mei 2020 dan dipindahkan ke Desember akibat wabah Covid-19 yang terjadi di tanah air.

Reporter: Arif
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button