Kabar Baik, Nilai Manfaat JKK dan JKM Naik, Iuran Tetap
KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Kabar baik, bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) nilainya naik, tanpa adanya kenaikan iuran.
Kepala BPJamsostek Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra) Muhyiddin Dj menjelaskan untuk kenaikan nilai manfaat JKK peningkatan beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga kuliah.
Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan total maksimal Rp174 Juta per anak yang sebelumnya Rp12 juta atau naik sebesar 1350 persen.
Biaya transportasi darat menjadi Rp5 juta yang sebelumnya Rp1 Juta, biaya transportasi laut menjadi Rp2 juta yang sebelumnya Rp1,5 juta, biaya transportasi darat menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp2,5 juta.
Selain itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya Rp20 juta.
“Santunan tidak mampu bekerja juga akan diberikan bagi pekerja yang atas saran dokter diminta untuk istirahat yaitu penggantian upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai dinyatakan sembuh,” kata dia, Selasa (14/1/2020).
“Untuk biaya pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta. Santunan berkala cacat total tetap meninggal dunia menjadi Rp12 juta. Penggantian alat bantu dengar Rp2,5 juta, penggantian gigi tiruan Rp5 juta yang sebelumnya Rp3 juta, penggantian kacamata sebesar Rp1 juta dan tambahan pemeriksaan diagnostic untuk penyelesaian kasus penyakit akibat kerja,” sambungnya.
BACA JUGA :
Sementara, lanjut Muhyiddin Dj JKM peningkatan beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga Kuliah. Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan total maksimal Rp174 juta per anak yang sebelumnya Rp12 juta atau naik 1350 persen, dengan masa iur selama 3 Tahun.
Lalu, biaya pemakaman menjadi Rp10 juta yang sebelumnya Rp3 juta, santunan berkala menjadi Rp12 juta yang sebelumnya Rp4,8 juta, santunan kematian Rp20 juta yang sebelumnya Rp16,2 juta.
“Jadi total santunan meninggal sebesar Rp42 juta dimana sebelumnya Rp24 juta atau naik 75 persen,” jelasnya.
Yang perlu ditegaskan bahwa seluruh peningkatan nilai manfaat ini, tidak diikuti dengan peningkatan iuran, artinya manfaat dimaksimalkan sementata iuran tetap.
“Peningkatan manfaat ini sangat perlu diedukasi, agar para pekerja yang belum terdaftar bisa paham dan sadar akan haknya menjadi peserta BPJamsostek,” terangnya.
“Karena BPJamsostek dan penuntasan kemiskinan ini berjalan beriringan, dimana pada saat tulang punggung keluarga mengalami resiko kerja, penghasilan anggota keluarga lain tidak akan berhenti,” tutupnya.
Reporter: Sunarto
Editor: Qs