Metro Kendari

Pemprov Sultra Tetapkan UMP 2023, Berikut Rinciannya

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) kembali mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk periode 2023.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, merincikan kenaikan UMP Sultra dengan rincian sebagai berikut.

Upah minimum Provinsi Sultra 2023 senilai Rp2.758,984,54 sen naik sebesar 7,10 persen atau Rp182.997,58 sen dari upah minimum sebelumnya. Sementara upah minimum 2022, sebesar Rp2.576.016,96 sen.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, saat dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon menyatakan, ketetapan UMP 2023 sudah final berdasarkan kesepakatan seluruh pihak.

Kemudian kata dia, kenaikan UMP 2023 Provinsi Sultra ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Pemerintah sudah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp2.758.984,54 sen,” ujar dia, Senin (28/11/2022).

Kenaikan pengupahan para pekerja atau karyawan di Sultra pada khususnya, lanjut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sultra itu berlaku pada 2023 nanti.

Kemudian, Asrun Lio tegaskan lagi bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Upah ini juga berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun.

“UMP ini berlaku di seluruh kabupaten/kota yang mempunyai upah minimum dan mulai berlaku 1 Januari 2023 dan pengumuman ini menjadi pedoman untuk pemerintah daerah kabupaten/kota,” pungkas Asrun Lio. (bds)

Reporter: Sunarto
Editor: J. Saki

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button