KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tetap konsisten bakal menggusur dan mengosongkan lahan Eks PGSD, di Jalan Ahmad Yani, Kadia, meski prosesnya masih dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, yang dilayangkan pihak yang diklaim sebagai ahli waris, Kikila Cs.
Rencana penggusuran di lahan Eks PGSD bahkan sudah difix-kan tanggal 7 Januari, pekan depan.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Sultra, La Ode Ali Akbar kepada Detiksultra.com, Sabtu (4/1/2019) menyatakan, penggusuran lahan eks PGSD berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa diganggu gugat, sebab putusan itu sudah final dan berkekuatan hukum.
“Penggusuran fix tanggal 7 Januari. Jadi saya minta kepada Kikila untuk menggunggat putusan MA bukan mengunggat Pemprov,” tegas dia.
Pengawalan eksekusi lahan Eks PGSD lanjut Ali Akbar, bakal melibatkan Brimob Polda Sultra dan Pol PP.
“Kami siapkan 100 personel dari Brimob dan Pol PP sebanyak 400 personel,” tukasnya.
BACA JUGA :
Eksekusi lahan Eks PGSD, sebenarnya sudah dijadwalkan tanggal 30 Desember 2019 lalu, namun kemudian ditunda jadi tanggal 7 Januari 2020.
Sebelumnya, perintah pengosongan lahan Eks PGSD oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), digugat Kikila Cs selaku ahli waris.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Kikila, Zion Natonga Tambunan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, dengan nomor register: 64.G.PTN.KDI.2019.
Reporter: Sunarto
Editor: Dahlan