Sultra Raya

Bupati Buton Bagi 350 Sertifikat Tanah ke Masyarakat

Dengarkan

BUTON, DETIKSULTRA.COM – Dalam rangka memberikan bukti kepemilikan tanah yang sah dan memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum serta mengurangi sengketa tanah yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Buton bekerja sama dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Buton menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) warga transmigrasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Bina Lapokamata Desa Rejosari Kecamatan Lasalimu Selatan, 7 November 2020.

Bupati Buton, La Bakry, berkesempatan menyerahkan secara simbolis sertifikat tersebut kepada lima perwakilan Kepala Keluarga (KK) transmigran Lapokamata.

Total sebanyak 350 sertifikat yang dibagikan di UPT Lapokamata meliputi lahan pekarangan dan lahan usaha satu, sedangkan lahan usaha dua sejumlah 170 bidang tanah belum dilaksanakan pengukuran.

Bupati Buton, berharap sertifikat yang dibagikan dapat bermanfaat bagi warga transmigrasi dan menggunakan sertifikatnya dengan baik dan benar tidak boleh dijual.

Ketua DPD Golkar Buton itu mengatakan, akan mengupayakan pembangunan jalan aspal dan jembatan gantung yang sangat dibutuhkan warga di Desa Rejosari, khususnya UPT Lapokamata.

Bupati Buton, La Bakry, berpose bersama warga transmigran Lapokamata, Desa Rejosari, pasca penyerahan sertifikat tanah. Lhia
Bupati Buton, La Bakry, berpose bersama warga transmigran Lapokamata, Desa Rejosari, pasca penyerahan sertifikat tanah. Lhia

“Ini pertama kalinya saya mengunjungi Lapokamata, Desa Rejosari, dan melihat secara langsung kondisi desa transmigran, juga berdialog langsung dengan warga apa yang menjadi kebutuhan paling urgen dan harapan warga. Dalam waktu dekat saya akan menginstruksikan Plt. Kepala Dinas PUPR untuk meninjau langsung dan mengupayakan porsi anggaran untuk pembangunan jalan aspal dan jembatan gantung dengan bentangan 50 meter”, katanya.

Lebih lanjut, suami Delia Montolalu ini menyatakan, Pemerintah Daerah akan membagikan bibit tanaman akhir tahun ini berupa bibit kelapa dan pala untuk ditanam di lahan warga.

“Kelapa dan Pala merupakan tanaman yang produktif dan bernilai ekonomis tinggi karena bisa dituai hasilnya sepanjang tahun. Pala dijual 50 ribu perkilogram, kalau di daerah asalnya di Maluku, harga sudah mencapai 80-90 ribu perkilogram, sedangkan bunga merahnya harga 125 ribu rupiah, kalo di daerah asalnya sudah di atas 200 ribu rupiah/kg. Mudah-mudahan tahun depan ada tambahan kelapa genja. Dua komoditas ini sudah diuji coba dan diharapkan masyarakat bisa turut menanam dan menuai hasilnya sebagai penghasilan tetap demi peningkatan kesejahteraan warga setempat,” ungkap mantan Wakil Bupati Buton ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buton, Tageli Lase, mengatakan sangat mengapresiasi upaya dan kerja sama dari Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Buton dalam memfasilitasi sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap, pendataan dan surat keputusan pemberian sertifikat hak milik tanah bagi warga transmigran.

“Kami sangat berterima kasih dengan pihak Dinas Transmigrasi, terutama kepada Bupati Buton karena terus terang ini program transmigrasi dan warga transmigrasi berhak untuk mendapatkan tanah secara cuma-cuma. Pak Bupati banyak memberi andil antara lain mengeluarkan Surat Keputusan pembagian tanah kepada warga transmigran,” tuturnya.

Ia berharap warga tidak menyalahgunakan sertifikat yang diterima, tidak boleh dijual dan tidak boleh dialihkan/digadaikan selama 15 tahun sejak sertifikat diterima karena sudah menjadi ketentuan yang berlaku.

Reporter: Lhia
Editor: Via

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button