Sultra Raya

Benang Kusut, Perizinan 500 TKA Perusahaan Tambang Oleh Pemda Sultra

Dengarkan

KENDARI, DETIKSULTRA.COM – Sorotan tentang persetujuan Gubernur Sultra, Ali Mazi yang akhirnya menerima rencana kedatangan 500 TKA asal China di Sultra, membuat ketua DPRD Sultra, Abdurahman Saleh (ARS)turut angkat bicara.

Baginya alasan mengizinkan 500 TKA China dengan dalih Economic Oriented (pendapatan daerah, tenaga kerja, sejajar dengan daerah lain dan sebagainya) dinilainya tak segampang membalikan telapak tangan, sebab ada benang kusut disitu, ada pengeloalan perusahaan tersebut yang selama Ini alpa atau lalai.

Menurut ARS, pertama, perusahaan yang membawa TKA sebaiknya dievaluasi dulu kepatutan perusahaannya, evaluasi kontribusi perusahaan kepada daerah termasuk bagaimana peran perusahaan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitarnya atau local wisdom.

Kedua, kesempatan pemerintah daerah mengevaluasi sebelum memberi ijin.

Ketiga, ini momentum tepat bagi pemerintah daerah terhadap semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing untuk patuh terhadap deregulasi aturan dan pemerintah harus rule of law.

Keempat, melakukan evaluasi komprehensif terhadap hak dan kewajiban perusahaan menuju kesadaran penuh bahwa Investasi membawa berkah kesejahteraan masyarakat.

Kelima, Pemda Sultra sebaiknya membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi, membuat telaahan ke Gubernur, Forkopimda dan stakeholder (tokoh, aktivis lingkungan, dan seterusnya) sebagai dasar memutuskan diterima atau ditunda, mengingat Kenapa TKA menjadi isu “seksi” sebab banyak kepentingan disitu termasuk pro-kontra.

Bagi ARS, diatas semua itu 500 TKA yang akan diizinkan masuk wajib dan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil proses protokol kesehatan yang ketat guna memastikan mereka tidak membawa jangkitan gelombang kedua.

BACA JUGA :

Belum lagi menurutnya masalah visa uang menjadi kenyataan pahit, contohnya, ada dua jenis visa kunjungan, yaitu visa kunjungan sekali perjalanan (indeks 211) dan visa kunjungan beberapa perjalanan (indeks 212).

Visa 211 berlaku untuk 60 hari dan memiliki kemungkinan untuk diperpanjang maksimal 4 kali dengan tambahan 30 hari setiap perpanjangan.

Sementara Visa 212 berlaku selama 1 tahun dimulai dari tanggal penerbitan visa dengan durasi masa tinggal 60 hari per kunjungan. Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diubah statusnya menjadi izin tinggal lainnya. Jenis visa ini hanya berlaku untuk kunjungan sosial dan keluarga, tugas pemerintah, dan kunjungan bisnis.

“Coba kita jujur bahwa 80-90 persen TKA yang masuk di Indonesia mempergunakan visa kunjungan dan ini sangat merugikan negara, serta tidak ada kontrol dari negara karena ada segelintir orang yang menutup-nutupi kejadian ini.” Ucapnya.

Adapun tenaga kerja yang datang belum tentu tenaga ahli di bidangnya sebab banyak visa dapat diperoleh di Indonesia (termasuk di Sultra).

Salah satu yang membuat mereka mengirim tenaga kerja ini adalah karena permasalahan komunikasi sesama tenaga kerja China. Bisa dicek secara langsung bahwa tenaga kerja tersebut tidak sesuai antara Permohonan (telex) yang dikeluarkan oleh KBRI dengan Permohonan di Disnaker.

Tutupnya bahwa dirinya tidak menolak kedatangan 500 TKA tersebut. Namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku, agar potensi tambang di SULTRA dapat dikelola dengan baik, sehingga menjadi rujukan tatakelola perusahaan dan ketenagakerjaan, bahkan menjadi acuan Provinsi lain.

“Saya yakin Gubernur mengambil tindakan dengan dasar yang jelas. Akan tetapi kami sebagai Wakil Rakyat menyampaikan tambahan gagasan Ini sebagaimana isi surat DPRD Sultra Ke Presiden RI sebelumnya. Pada akhirnya bisa menjadi jadi alasan rasional dan komprehensif ketika pemerintah menjelaskan kepada masyarakat, sekaligus mengantisipasi elemen masyarakat menyalahkan Pemerintah,” tutupnya.

Reporter : Gery
Editor : Qs

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button