Tegakkan Perda, Pemda Muna Bakal Tertibkan Hewan Ternak yang Berkeliaran

MUNA, DETIKSULTRA.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna akan menertibkan hewan ternak sapi dan kambing yang berkeliaran bebas di jalan raya.
Hal itu sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak.
Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil mengatakan, ia telah memerintahkan kepada Kasat Pol PP dan seluruh camat untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepala desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi itu ditujukan kepada pemilik hewan ternak sapi dan kambing yang berkeliaran di jalan raya.
“Di Jalan Poros Raha-Tampo banyak sapi yang berkeliaran. Itu akan membahayakan pengguna jalan. Kita akan tertibkan,” ujarnya Rabu (16/04/2025).
Selanjutnya jika telah dilakukan sosialisasi namun masih ada hewan ternak yang berkeliaran maka akan dilakukan penindakan kepada pemilik hewan ternak tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Akan ada penindakan kepada pemilih hewan ternak jika masih ada yang dilanggar,” tambah Asrafil. (cds)
Reporter: Mukhtar Kamal
Editor: Biyan